KEPP Otsus Papua Strategis untuk Percepatan Pembangunan

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:35 WIB
Sebagai Mendagri yang memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tito dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan percepatan pembangunan di Papua melalui keberadaan KEPP Otsus Papua.

“Komite ini dapat dipahami sebagai instrumen koordinatif agar kebijakan pusat sejalan dengan kebutuhan riil daerah Papua, yang memiliki kekhususan dari aspek sosial, budaya, geografis, dan demografis,” katanya.

Komposisi Tim KEPP Otsus Papua yang didominasi oleh masyarakat asal Papua menunjukkan telah dijalankannya mandat Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Namun demikian, Yohanes mengingatkan percepatan pembangunan berisiko tidak optimal tanpa peran aktif pemerintah daerah di enam provinsi Papua serta dukungan DPRD setempat, terutama dalam mengarahkan kebijakan sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Yohanes juga menilai usulan Tito membentuk mekanisme umpan balik dari pemerintah daerah dalam merancang percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat pengarahan Presiden Prabowo Subianto kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025) sebagai langkah antisipatif agar pembangunan tidak bersifat top-down semata.

Langkah ini penting agar pembangunan tidak hanya memenuhi perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!