Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Negara Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:01 WIB
Mellisa menegaskan kuota tambahan haji bukan uang negara yang hilang, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jamaah sendiri. Uang dari jemaah tersebut kemudian untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya.

Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil hitungan internal KPK bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji 2024 mencapai Rp1 triliun. “Jadi angka awal yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ucap Budi pada Senin, 11 Agustus 2025.

Untuk diketahui, KPK terus melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. KPK menganggap pembagian kuota haji tidak sesuai dengan UU, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!