Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Negara Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:01 WIB
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini Mellisa menyebut kerugian negara dalam kasus kuota haji bukan hasil audit BPK atau BPKP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Potensi kerugian tersebut bukan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK).

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” ujar kuasa hukum Mellisa Anggaraini Mellisa saat mendampingi Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).



Menurut Mellisa, sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut kerugian negara dalam pembagian kuota haji tersebut. Yang berwenang menghentikan kerugian negara adalah BPK atau BPKP. “Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” katanya.

Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Pembagian Kuota dan Aliran Dana ke Sejumlah Oknum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!