SPS Pusat Apresiasi Relaksasi Pembebasan PPN Kertas
Selasa, 15 September 2020 - 21:57 WIB
"Penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen dalam bingkai kebebasan pers," katanya.
Ke depan, kata Januar, SPS Pusat berharap rencana kebijakan relaksasi berikutnya seperti pembebasan PPN penjualan surat kabar/majalah, insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers, hingga penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa segera terealisasi. (Baca juga: Ikut Tren Dunia, Pemerintah Harus Terapkan No Tax for Knowledge )
"Semua itu untuk mendukung penerbit suratkabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa," katanya.
Ke depan, kata Januar, SPS Pusat berharap rencana kebijakan relaksasi berikutnya seperti pembebasan PPN penjualan surat kabar/majalah, insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers, hingga penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa segera terealisasi. (Baca juga: Ikut Tren Dunia, Pemerintah Harus Terapkan No Tax for Knowledge )
"Semua itu untuk mendukung penerbit suratkabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa," katanya.
(abd)
Lihat Juga :