Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada
Rabu, 16 September 2020 - 06:45 WIB
M. Afifuddin
Anggota Bawaslu R.I.
PENDAFTARAN calon kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu. Menarik bahwa, Pilkada serentak tahun ini diselenggarakan dalam situasi wabah Covid-19. Kondisi tersebut mengharuskan perubahan dalam standar tata laksana diseluruh tahapan Pilkada 2020 ini. Lantas bagaimana penerapan protokol Covid-19 dalam masa pencalonan dan antisipasi dalam tahapan kedepannya?
Refleksi Pendaftaran Pilkada
Pencalonan merupakan tahapan yang krusial disetiap kontestasi Pilkada. Tahapan ini sudah dimulai sejak Februari 2020 yang lalu. Tahapan ini mencakup penyerahan dukungan bakal calon perseorangan, verifikasi administrasi dan faktual calon perseroangan, perbaikan dokumen, pendaftaran pasangan calon (perseorangan dan partai politik) hingga penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Keseluruhan tahapan diatas melibatkan banyak orang. Apa lagi jika mencermati proses pendaftaran calon kepala daerah, kerumunan, arak-arakan bahkan konser dangdut mewarnai proses deklarasi yang melibatkan massa pendukung hingga mengantarnya mendaftar ke KPU.
Jauh sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu telah mengingatkan para pihak sebagaimana terekam dalam update Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Temuan update IKP Pilkada 2020 salah satu yang jadi catatan penting yaitu bahwa Covid-19 merupakan faktor penting yang menyumbang kerawanan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Sejauh pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di 270 daerah berpilkada menemukan ada 243 titik dimana bakal pasangan calon pada tahapan pendaftaran melanggar protokol Covid-19 terutama ketika proses deklarasi dan perjalanan dari sekretariat tim pemenangan ke KPU. Kerumunan massa pendukung tidak mengindahkan social distancing, bahkan terbawa dalam suasana massa yang membludak. Kondisi ini memperkuat sinyalemen banyak pihak mengenai potensi penyebaran Covid-19 klaster Pilkada 2020.
Persoalannya kemudian tidak berhenti di proses pendaftaran, sejumlah bakal calon kepala daerah juga dinyatakan positif Covid-19. Data rekap KPU terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat 59 kasus positif Covid-19 diberbagai tingkatan. Bahkan di Keerom dan Supiori (Provinsi Papua), Sidoarjo (Jawa Timur) bakal pasangan calon yang terindikasi positif Covid-19 ikut mendaftar ke KPU. Di tingkat penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU di berbagai tingkatan), kasus positif Covid-19 pun membayangi.
Anggota Bawaslu R.I.
PENDAFTARAN calon kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu. Menarik bahwa, Pilkada serentak tahun ini diselenggarakan dalam situasi wabah Covid-19. Kondisi tersebut mengharuskan perubahan dalam standar tata laksana diseluruh tahapan Pilkada 2020 ini. Lantas bagaimana penerapan protokol Covid-19 dalam masa pencalonan dan antisipasi dalam tahapan kedepannya?
Refleksi Pendaftaran Pilkada
Pencalonan merupakan tahapan yang krusial disetiap kontestasi Pilkada. Tahapan ini sudah dimulai sejak Februari 2020 yang lalu. Tahapan ini mencakup penyerahan dukungan bakal calon perseorangan, verifikasi administrasi dan faktual calon perseroangan, perbaikan dokumen, pendaftaran pasangan calon (perseorangan dan partai politik) hingga penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Keseluruhan tahapan diatas melibatkan banyak orang. Apa lagi jika mencermati proses pendaftaran calon kepala daerah, kerumunan, arak-arakan bahkan konser dangdut mewarnai proses deklarasi yang melibatkan massa pendukung hingga mengantarnya mendaftar ke KPU.
Jauh sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu telah mengingatkan para pihak sebagaimana terekam dalam update Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Temuan update IKP Pilkada 2020 salah satu yang jadi catatan penting yaitu bahwa Covid-19 merupakan faktor penting yang menyumbang kerawanan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Sejauh pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di 270 daerah berpilkada menemukan ada 243 titik dimana bakal pasangan calon pada tahapan pendaftaran melanggar protokol Covid-19 terutama ketika proses deklarasi dan perjalanan dari sekretariat tim pemenangan ke KPU. Kerumunan massa pendukung tidak mengindahkan social distancing, bahkan terbawa dalam suasana massa yang membludak. Kondisi ini memperkuat sinyalemen banyak pihak mengenai potensi penyebaran Covid-19 klaster Pilkada 2020.
Persoalannya kemudian tidak berhenti di proses pendaftaran, sejumlah bakal calon kepala daerah juga dinyatakan positif Covid-19. Data rekap KPU terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat 59 kasus positif Covid-19 diberbagai tingkatan. Bahkan di Keerom dan Supiori (Provinsi Papua), Sidoarjo (Jawa Timur) bakal pasangan calon yang terindikasi positif Covid-19 ikut mendaftar ke KPU. Di tingkat penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU di berbagai tingkatan), kasus positif Covid-19 pun membayangi.
tulis komentar anda