Target Penerimaan Pajak 2021 Diturunkan

Rabu, 16 September 2020 - 07:36 WIB
Kembali kepada postur sementara APBN 2021 selain mengoreksi penerimaan pajak juga melebarkan defisit anggaran. Sebagaimana telah disepakati antara Banggar DPR dengan Kemenkeu bahwa defisit anggaran telah dilebarkan menjadi sebesar Rp1.006,4 triliun ke level 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya, dalam pidato nota keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan anggota DPR, pada pertengahan Agustus lalu disebutkan defisit anggaran sebesar Rp971,2 triliun atau setara dengan 5,5% terhadap PDB. Adapun anggaran belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.750,0 triliun, meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun atau meningkat Rp3,3 triliun, anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp795,5 triliun atau naik sebesar Rp800 miliar.

Selain itu, anggaran pembiayaan utang ikut terkerek sebesar Rp34,9 triliun dari yang diusulkan sebesar Rp1.142 triliun menjadi sebesar Rp1.177,4 triliun menyusul melebarnya devisit anggaran. Sumber pembiayaan utang melalui penerbitan surat berharga negara netto yang mencapai sebesar Rp1.207,4 triliun. Selanjutnya, anggaran keseimbangan primer juga ikut naik sebesar Rp35,2 triliun dari sebelumnya sebesar Rp597,9 triliun menjadi sebesar Rp633,1 triliun. Dalam APBN yang dimaksudkan keseimbangan primer adalah penerimaan dikurangi belanja negara di luar komponen pembayaran bunga utang. Apabila keseimbangan primer surplus maka pemerintah tidak memerlukan utang baru untuk membayar pokok cicilan utang yang lama. Sebaliknya, bila keseimbangan primer minus maka pemerintah harus menerbitkan utang baru guna membayar pokok cicilan utang lama.

Setelah melalui sejumlah koreksi dalam postur sementra APBN 2021, pemerintah lalu mematok pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,0% sebagai titik tengah dari pertumbuhan ekonomi yang ditawarkan dalam nota keuangan pada rentang 4,5% hingga 5,5%. Apakah target pertumbuhan ekonomi tidak terlalu optimistis? Yang jelas, sebagaimana ditekankan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, penetapan target tersebut sudah mempertimbangkan ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Seharusnya ditambah dengan catatan pandemi Covid-19 sudah melandai dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!