Kubu Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Fakta di Sidang Kasus Chromebook: Banyak Hal Krusial

Selasa, 09 Desember 2025 - 13:44 WIB
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Buruh Desak Sahkan RUU Perampasan Aset

Di kesempatan yang sama, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut. "Kami juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU, Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.

Dengan pelimpahan ini, kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!