Kubu Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Fakta di Sidang Kasus Chromebook: Banyak Hal Krusial
Selasa, 09 Desember 2025 - 13:44 WIB
loading...
Kubu Nadiem Makarim bakal buka-bukaan di pengadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kubu Nadiem bakal buka-bukaan di pengadilan.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, memastikan bahwa kliennya tersebut bakal buka-bukan di proses persidangan. Menurutnya, banyak hal krusial yang bakal disampaikan ketika persidangan.
"Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang menghadapi bencana," kata Dodi saat jumpa pers di Kantor MR and Partner (MRP) Distrik 8 SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Makarim Segera Disidang
Kubu Nadiem menyatakan sangat menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hal itu membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
"Kebijakan pemilihan chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)," ujarnya.
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Buruh Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Di kesempatan yang sama, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut. "Kami juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU, Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.
Dengan pelimpahan ini, kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujarnya.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, memastikan bahwa kliennya tersebut bakal buka-bukan di proses persidangan. Menurutnya, banyak hal krusial yang bakal disampaikan ketika persidangan.
"Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang menghadapi bencana," kata Dodi saat jumpa pers di Kantor MR and Partner (MRP) Distrik 8 SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Makarim Segera Disidang
Kubu Nadiem menyatakan sangat menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hal itu membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
"Kebijakan pemilihan chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)," ujarnya.
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Buruh Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Di kesempatan yang sama, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut. "Kami juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU, Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.
Dengan pelimpahan ini, kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :