Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Senin, 08 Desember 2025 - 12:56 WIB
Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Gregoius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Gregoius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Hal serupa juga berlaku terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. “Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025).



Putusan kasasi ini dibacakan pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri dari Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan hakim agung Noor Edi Yono selaku hakim anggota.

Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!