Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama Jadi Arranger

Rabu, 03 Desember 2025 - 21:02 WIB
"Betul," jawab Wishnu.

Dalam kesempatan tersebut, Wishnu mengungkapkan kerja sama CMNP dengan Bhakti Investama yang kini dipermasalahkan bukan kali pertama.

"Di situ kita melakukan dengan baik dan berjalan dengan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan bersama antara pihak CMNP sebagai pembeli dan bank lainnya juga," kata Wishnu.

"Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?" cecar Hotman.

"Kami sebagai arranger," jawab Wishnu.

"Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?" tanya Hotman lagi.

"Bukan," timpal Wishnu.

Lebih lanjut, Wishnu menyatakan dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP, yaitu Lucas Partners & Law Firm.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!