Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Darurat Bencana Nasional, Menko PMK: Penanganan Full Nasional

Rabu, 03 Desember 2025 - 16:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak perlu ditetapkan darurat bencana nasional. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tidak perlu ditetapkan darurat bencana nasional. Seluruh kementerian dan lembaga termasuk TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengerahkan kekuatan penuh dalam penanganan bencana.

“Jadi sekali lagi penanganannya benar-benar penanganan full kekuatan secara nasional,” ujar Pratikno saat konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).



Baca juga: Tokoh Lintas Sumatera Desak Prabowo Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Menurut data BNPB, sebanyak 753 orang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi. “Jumlah meninggal dunia 753 jiwa, hilang 650 jiwa, dan korban luka-luka 2.600 jiwa,” tulis BNPB per pukul 08.00 WIB, Rabu (3/12/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!