KIP Putuskan Tolak Permohonan Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi yang Diajukan Bon Jowi
Selasa, 02 Desember 2025 - 12:02 WIB
Majelis menilai termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.
Baca juga: Mediasi Sengketa Informasi Publik, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah Jokowi
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," sambung Samrotunnajah.
Sebagai informasi sejumlah informasi dan dokumen yang diminta Bon Jowi ke Polda Metro Jaya.
1.Salinan ijazah asli, salinan berupa hasil scan warna
2.Transkrip nilai berupa hasil scan berwarna
Baca juga: Mediasi Sengketa Informasi Publik, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah Jokowi
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," sambung Samrotunnajah.
Sebagai informasi sejumlah informasi dan dokumen yang diminta Bon Jowi ke Polda Metro Jaya.
1.Salinan ijazah asli, salinan berupa hasil scan warna
2.Transkrip nilai berupa hasil scan berwarna
Lihat Juga :