Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

Senin, 01 Desember 2025 - 21:45 WIB


Persidangan perdana perkara Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Ruang Sidang KIP, Jakarta. Foto/Danandaya

Diketahui, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Bonatua mengajukan permohonan dua dokumen kepada Kemendikdasmen, karena mengklaim dokumen tersebut merupakan informasi publik. Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dokumen selanjutnya yakni salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2025, 153 Satpas Resmi Layani SINAR di 35 Polda

"Yang dikecualikan yang mana, yang permintaan nomor 1 atau nomor 2," ucap Syawaludin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!