Audit PBNU Belum Rampung, Wasekjen PBNU Nilai Pemecatan Ketum Prematur

Senin, 01 Desember 2025 - 18:11 WIB
Di sisi lain, keputusan Rais Aam mencopot Ketum PBNU dinilai menyalahi AD/ART. Menurut aturan organisasi, satu-satunya forum yang berhak mengganti Ketua Umum adalah Muktamar, bukan keputusan sepihak melalui surat edaran ataupun pernyataan Rais Aam.

Kejanggalan semakin terlihat karena tim pencari fakta baru dibentuk setelah pemecatan dilakukan, bukan sebelumnya sebagaimana lazimnya prosedur organisasi yang tertib.

Baca juga: Gus Yahya Ungkap Alasannya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU

Ia menegaskan kembali bahwa PBNU harus menjaga marwah organisasi dengan mengedepankan prosedur, bukan asumsi atau tekanan internal.

“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelidikan dulu. Fakta dikumpulkan, dibahas di forum yang sah, baru keputusan diambil. Membalik urutan justru memecah belah,” ujarnya.

Di tengah memanasnya situasi, sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah menyerukan agar PBNU mengutamakan islah dan tabayyun. Mereka menilai penyelesaian damai dan musyawarah adalah tradisi organisasi yang harus dijaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!