Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Jadi Inspektur Jenderal Kemenkum Disorot

Senin, 01 Desember 2025 - 06:32 WIB
Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM) Adrian menilai pelantikan Hendro sebagai pelanggaran konstitusi. “Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti penunjukan Hermansyah Siregar sebagai DJKI yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.

“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi serta dapat memicu konflik kepentingan,” kata Adrian.

JMM mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I. “Kemenkum harus transparan dan patuh hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah wajib mematuhi putusan MK. “Putusan MK langsung mengikat dan final. Kita harus menghormatinya,” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!