Transformasi Batubara Menuju Energi Bernilai Tambah

Jum'at, 28 November 2025 - 10:15 WIB
Urgensi Terobosan Teknologi DME

Dalam rangka mengusahakan program kemandirian energi, pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96, yang mewajibkan tambang batubara PKP2B generasi pertama melakukan hilirisasi sebagai syarat perpanjangan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Agar kewajiban tersebut direalisasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia bahkan pernah mengatakan, perusahaan batubara yang tidak mengembangkan gasifikasi berisiko kehilangan IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Mengacu ada kemajuan di perusahaan sejenis di berbagai negara lain, keharusan tersebut memang wajib dilakukan. Hilirisasi batubara dapat menjadi strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan pada ekspor batubara mentah. Proyek DME merupakan salah satu upaya penting dalam hilirisasi tersebut. Secara teknis, DME adalah bahan bakar gas alternatif pengganti LPG dan diesel yang dapat diproduksi dari batubara melalui proses gasifikasi dan konversi petrokimia.

Pengembangan proyek DME dapat mendongkrak nilai tambah batubara serta memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Turunan DME seperti methanol dapat diproses lebih lanjut menjadi formaldehida sebagai bahan baku resin, plastik, dan produk lainnya dan asam asetat yang digunakan untuk produksi vinyl acetate dan produk lain. DME juga berpotensi menjadi bahan bakar untuk transportasi, industri, dan pembangkit listrik.

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan China telah membuktikan keberhasilan gasifikasi batubara ke produk lain, termasuk DME. China, bahkan telah memanfaatkan DME untuk blending dengan LPG rumah tangga serta pengembangkan turunan produk petrokimia. Teknologi ini menjadi fondasi pengembangan hilirisasi batubara di sana.

Sayangnya hingga kini, proyek DME dianggap belum ekonomis oleh PT BA. Proyek yang diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp 41,55 triliun itu menghadapi berbagai tantangan, yaitu rantai produksi yang panjang, beban pajak bertingkat, dan produktivitas energi DME yang lebih rendah dibanding LPG. Untuk membuat proyek ini layak secara ekonomi, diperlukan insentif pemerintah berupa subsidi, keringanan pajak, dan kepastian regulasi.

Sebenarnya, kekhawatiran terkait investasi dapat diredam dengan melihat sejarah PT BA yang pernah mengelola Proyek Pengembangan, Penambangan, Pengangkutan BA (P4BA) dengan pinjaman Bank Dunia senilai USD185 juta. Proyek ini meliputi perubahan status perusahaan, pengelolaan tambang, dan pembanggunan rel kereta sepanjang 406 Km. Lintasan rel kereta api yang akhirnya dikenal sebagai rangkaian Panjang (Babaranjang) ini mengangkut batubara dari Tanjung Enim di Sumatra Selatan sampai Tarahan di Lampung Selatan.

Bank Dunia juga membangun Pelabuhan angkut dan menyiapkan angkutan kapal batubara dari Lampung ke PLTU Suralaya. Semua program besar tersebut didanai pinjaman Bank Dunia pada 1982 dan PT BA tetap bertahan dan sehat hingga kini.

Dengan pengalaman investasi besar di masa lalu, PT BA memiliki landasan kokoh untuk menghadapi tantangan investasi besar pada proyek DME. Saat ini, PT BA memiliki cadangan batubara sekitar 6,8 miliar ton, sehingga potensi peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi sangat besar.

Disisi lain aksi kongkrit pemerintah diharapkan dalam memberikan kemudahan perizinan, insentif tax holiday berupa pemotongan pajak hingga 20 tahun. Pengurangan pasca tax holiday. Lalu pemotongan pajak sebesar 50 persen selama 2 tahun dimulai saat perusahaan beroperasi. Regulasi gabungan lain yang penting dilakukan pemerintah yakni pembebasan bea masuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!