Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman
Jum'at, 28 November 2025 - 06:10 WIB
Dia keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakarta Utara mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris.
"Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari dinas sama pengadilan. Ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat," ungkapnya.
Terkait Yayasan Daya Besar, Niko menyatakan pihak yang dimaksud diduga telah mengambil uang konsinyasi yang seharusnya diterima ahli waris. "Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar," ucapnya.
Dia berharap Ombudsman segera merespons aduannya. Dia ingin ada keadilan terkait dana konsinyasi tersebut. "Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya sudah dicuri juga. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan," tuturnya.
"Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari dinas sama pengadilan. Ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat," ungkapnya.
Terkait Yayasan Daya Besar, Niko menyatakan pihak yang dimaksud diduga telah mengambil uang konsinyasi yang seharusnya diterima ahli waris. "Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar," ucapnya.
Dia berharap Ombudsman segera merespons aduannya. Dia ingin ada keadilan terkait dana konsinyasi tersebut. "Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya sudah dicuri juga. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan," tuturnya.
(jon)
Lihat Juga :