Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman
Jum'at, 28 November 2025 - 06:10 WIB
loading...
Yayasan Daya Besar milik keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman. Yayasan tersebut dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Daya Besar yang merupakan milik keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman RI. Yayasan tersebut dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.
Yayasan keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman oleh Nikodemus Jansen yang merupakan Ahli Waris dari David Wahyuna selaku pemilik tanah.
Baca juga: Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka
Selain Yayasan Daya Besar, Nikodemus juga melaporkan 2 pihak lainnya terkait dugaan persekongkolan. "Saya mau melaporkan mengenai dana konsinyasi yang telah diambil sepihak oleh Yayasan Daya Besar. Yayasan Daya Besar yang terkait dengan pembinanya Pak Jusuf Hamka," ujar Nikodemus di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/11/2025).
Dia keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakarta Utara mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris.
"Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari dinas sama pengadilan. Ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat," ungkapnya.
Terkait Yayasan Daya Besar, Niko menyatakan pihak yang dimaksud diduga telah mengambil uang konsinyasi yang seharusnya diterima ahli waris. "Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar," ucapnya.
Dia berharap Ombudsman segera merespons aduannya. Dia ingin ada keadilan terkait dana konsinyasi tersebut. "Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya sudah dicuri juga. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan," tuturnya.
Yayasan keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman oleh Nikodemus Jansen yang merupakan Ahli Waris dari David Wahyuna selaku pemilik tanah.
Baca juga: Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka
Selain Yayasan Daya Besar, Nikodemus juga melaporkan 2 pihak lainnya terkait dugaan persekongkolan. "Saya mau melaporkan mengenai dana konsinyasi yang telah diambil sepihak oleh Yayasan Daya Besar. Yayasan Daya Besar yang terkait dengan pembinanya Pak Jusuf Hamka," ujar Nikodemus di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/11/2025).
Dia keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakarta Utara mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris.
"Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari dinas sama pengadilan. Ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat," ungkapnya.
Terkait Yayasan Daya Besar, Niko menyatakan pihak yang dimaksud diduga telah mengambil uang konsinyasi yang seharusnya diterima ahli waris. "Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar," ucapnya.
Dia berharap Ombudsman segera merespons aduannya. Dia ingin ada keadilan terkait dana konsinyasi tersebut. "Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya sudah dicuri juga. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan," tuturnya.
(jon)
Lihat Juga :