Dirjen AHU: Penguatan Beneficial Ownership Kunci Mencegah Pelaku Pencucian Uang

Rabu, 26 November 2025 - 20:29 WIB
Langkah ini akan mempermudah proses pelacakan profil BO yang mencurigakan serta meningkatkan transparansi dalam dunia usaha. "Ini akan kita terus tertibkan, sehingga iklim usaha kita lebih adil, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Dan yang paling penting lagi juga menumbuhkan kepastian hukum dan kepercayaan internasional untuk iklim investasi di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen AHU Kemenkum resmi meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) dalam rangka memberantas kejahatan keuangan.

Kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi di mana sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.

“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas, Jumat, 6 Oktober 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!