Selain Ira Puspadewi, 2 Mantan Direktur ASDP juga Dapat Rehabilitasi

Selasa, 25 November 2025 - 19:56 WIB
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh menteri hukum," kata Prasetyo dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Pengkajian ini, kata dia, penting agar Kementerian Hukum bisa benar-benar memberikan saran yang baik kepada Presiden untuk menggunakan haknya.

Kemudian, surat permohonan dari DPR RI tersebut dibicarakan dalam rapat terbatas, sebelum Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan haknya di dalam kasus ini.

"Berdasarkan permohonan dari kementerian hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ujarnya.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia melanjutkan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!