KAHMI: Penyerangan Syekh Ali Jaber Bukti Longgarnya Penegakan Hukum
Selasa, 15 September 2020 - 10:35 WIB
Penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung, Senin (14/9/2020). Foto/Tangkapan layar Youtube
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyatakan keprihatinan sangat mendalam atas peristiwa tragis yang menenimpa penceramah Syekh Ali Jaber saat berceramah di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung pada Minggu 13 September 2020 sore.
KAHMI menilai tindakan penusuk tersebut sangat zalim dan tidak berprikemanusiaan. "Merupakan perilaku teror yang nyata terhadap ulama. Kekejian penusuk ditunjukkan dengan sangat tega melukai seorang ulama yang sedang melaksanakan aktivitas dakwah Islamiyah," kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) Sigit Pamungkas dalam siaran persnya, Senin 14 September 2020.
MN KAHMI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas latar belakang, motif dan tokoh intelektual di balik peristiwa yang sangat keji dan tidak beradab tersebut.(Baca juga: Beber Tuntas Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber )
Menurut Sigit, penyerangan kepada ulama dan para dai yang berulang kali belakangan ini menunjukkan betapa longgarnya penegakan hukum saat ini sehingga perbuatan yang sama terus berulang.
KAHMI menilai tindakan penusuk tersebut sangat zalim dan tidak berprikemanusiaan. "Merupakan perilaku teror yang nyata terhadap ulama. Kekejian penusuk ditunjukkan dengan sangat tega melukai seorang ulama yang sedang melaksanakan aktivitas dakwah Islamiyah," kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) Sigit Pamungkas dalam siaran persnya, Senin 14 September 2020.
MN KAHMI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas latar belakang, motif dan tokoh intelektual di balik peristiwa yang sangat keji dan tidak beradab tersebut.(Baca juga: Beber Tuntas Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber )
Menurut Sigit, penyerangan kepada ulama dan para dai yang berulang kali belakangan ini menunjukkan betapa longgarnya penegakan hukum saat ini sehingga perbuatan yang sama terus berulang.
Lihat Juga :