Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional
Senin, 24 November 2025 - 12:17 WIB
RUU ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.
"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis. Itu saja intinya," katanya.
Atas dasar itu, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan membahas RUU ini.
"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, hari Selasa dan Rabu akan dibahas. Kemudian hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian masuk paripurna," ujarnya.
"Sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Perda harus disesuaikan dengan KUHP Nasional," sambungnya.
"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis. Itu saja intinya," katanya.
Atas dasar itu, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan membahas RUU ini.
"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, hari Selasa dan Rabu akan dibahas. Kemudian hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian masuk paripurna," ujarnya.
"Sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Perda harus disesuaikan dengan KUHP Nasional," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :