Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional
Senin, 24 November 2025 - 12:17 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan menyelaraskan frasa yang typo dan keliru di KUHP Nasional.
Eddy menjelaskan RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. RUU ini hanya terdiri dari 9 Pasal.
"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ujar Eddy usai menyerahkan DIM ke Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Serahkan DIM ke Komisi III, Wamenkum Usul RUU Penyesuaian Pidana Segera Dibahas
Eddy menjelaskan RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. RUU ini hanya terdiri dari 9 Pasal.
"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ujar Eddy usai menyerahkan DIM ke Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Serahkan DIM ke Komisi III, Wamenkum Usul RUU Penyesuaian Pidana Segera Dibahas
Lihat Juga :