Polemik Jasa Nikah Siri di TikTok, Selly Gantina DPR: Merendahkan Agama
Minggu, 23 November 2025 - 19:15 WIB
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” katanya.
Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, hal tersebut sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebab, tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ungkapnya.
Karena itu, legislator Dapil Jabar VIII ini mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.
Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, hal tersebut sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebab, tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ungkapnya.
Karena itu, legislator Dapil Jabar VIII ini mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.
Lihat Juga :