Polemik Jasa Nikah Siri di TikTok, Selly Gantina DPR: Merendahkan Agama

Minggu, 23 November 2025 - 19:15 WIB
“Bila ditemukan keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ujar Selly.

Selain menjadi alarm penting, dia mendesak penguatan edukasi tentang perkawinan. Selain itu, masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!