Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

Jum'at, 21 November 2025 - 23:07 WIB
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan pernah terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Nur Sari mengatakan, fakta persidangan tersebut relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN. Aji menyatakan Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

"Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan," kata Nur Sari.

Terlepas dari itu, Nur Sari menegaskan majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, proses akuisisi itu telah menguntungkan Aji dan PT JN. Selain menguntungkan orang lain, Ira dkk juga telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.

"Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!