Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta

Rabu, 19 November 2025 - 19:46 WIB
Dianopa Prabandari, Analis SDM Aparatur di Biro OSDM Kemendikdasmen. Foto/Dok Pribadi.
Dianopa Prabandari, Analis SDM Aparatur di Biro OSDM Kemendikdasmen

Penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi tantangan besar, meski pemerintah telah menempatkannya sebagai agenda strategis nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan percepatan pelaksanaan skema ini pada 2025 melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.



Dalam kunjungan kerja di salah satu instansi wilayah kerja Kantor Regional VI BKN (BKN,10/2025), Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan dari total 643 instansi pemerintah yang menjadi target pembangunan manajemen talenta, sebanyak 512 instansi (sekitar 80%) sudah memproses dan menerapkannya. Namun, hanya 82 instansi yang menerapkannya secara operasional.

Angka ini menunjukkan bahwa manajemen talenta sudah bergerak, tetapi belum sepenuhnya hidup. Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa tahapan paling awal manajemen talenta, akuisisi talenta, masih menjadi titik lemah. Padahal akuisisi merupakan fondasi dari tahapan manajemen talenta selanjutnya, mulai dari pengembangan, retensi, hingga penempatan talenta pada jabatan strategis.

Tanpa proses akuisisi yang kuat dan valid, manajemen talenta berpotensi menjadi ritual administratif tanpa dampak nyata terhadap kualitas SDM ASN. Dalam kerangka besar pembangunan nasional, manajemen talenta bukan sekedar konsep. Namun merupakan instrumen penting menuju visi Indonesia Maju serta mendukung agenda Asta Cita Presiden, khususnya penguatan pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan. pemuda, dan penyandang disabilitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!