Pakar Hukum: Putusan MK soal Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Dilihat Utuh
Selasa, 18 November 2025 - 14:08 WIB
Pakar Hukum dan Akademisi Prof Henry Indraguna menegaskan pentingnya membaca Putusan MK secara lengkap dan utuh terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar Hukum dan Akademisi Prof Henry Indraguna menegaskan pentingnya membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara lengkap dan utuh terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau multitafsir di tengah masyarakat.
Pandangan bahwa MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya adalah keliru dan tidak sesuai dengan isi putusan.
Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Henry, Selasa (18/11/2025).
Pandangan bahwa MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya adalah keliru dan tidak sesuai dengan isi putusan.
Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Henry, Selasa (18/11/2025).
Lihat Juga :