Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum

Sabtu, 15 November 2025 - 21:01 WIB
loading...
Kompolnas: Polri Boleh...
Kompolnas menanggapi putusan MK mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Kompolnas mengatakan polisi tetap diperbolehkan menjabat di luar institusi sesuai Undang-Undang ASN. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Kompolnas mengatakan polisi tetap diperbolehkan menjabat di luar institusi sesuai Undang-Undang ASN.

“Menurut Undang-Undang Kepolisian itu memang dilarang yang tak berkaitan, kalau berkaitan boleh. Dan itu ada aturan UU ASN di PP jika berkaitan memang dibolehkan,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat

Dia menjelaskan anggota polisi memang diperbolehkan menjabat di luar institusi asalkan masih berkaitan dengan penegakan hukum di antaranya BNN, KPK, hingga BNPT.

“Berkaitan ini salah satunya terkait penegakan hukum. Butuh keterampilan khusus kepolisian. Misalnya kayak BNN, BNPT, KPK atau lembaga-lembaga lain yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian khususnya penegakan hukum yang tak tergantikan,” ungkap Anam.

Dia menilai beda dengan TNI yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus. “Kedua, apa bedanya kepolisian dengan institusi lain misalnya TNI. Kalau kepolisian itu masih institusi sipil sehingga tradisi-tradisi sipilnya melekat,” katanya.

“Misalnya ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tersebut dia masih berhadapan dengan pengadilan umum sipil gitu,” tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved