Pakar Hukum: Putusan MK soal Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Dilihat Utuh
Selasa, 18 November 2025 - 14:08 WIB
Hal yang dicabut MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap berlaku seperti biasa.
Menurut Henry, penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah secara hukum selama mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sampai hari ini masih berlaku dan tidak dibatalkan MK.
Pasal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian/lembaga negara maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Penempatannya pun harus mengikuti mekanisme administratif yang benar yakni:
1. Permintaan resmi dari instansi terkait
Menurut Henry, penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah secara hukum selama mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sampai hari ini masih berlaku dan tidak dibatalkan MK.
Pasal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian/lembaga negara maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Penempatannya pun harus mengikuti mekanisme administratif yang benar yakni:
1. Permintaan resmi dari instansi terkait
Lihat Juga :