Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Mengatur Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Pengadilan

Selasa, 18 November 2025 - 08:34 WIB
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah

Terkait soal penangkapan, penahanan, penggeledahan juga dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti. Penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Lalu memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong. "Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri," tegasnya.

Habiburokhman mengungkapan naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. "Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!