Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Mengatur Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Pengadilan

Selasa, 18 November 2025 - 08:34 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Dalam narasi yang dinilai tidak tepat tersebut, disebutkan polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.

Dalam narasi tersebut juga disebutkan polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online. Mengambil ponsel, laptop dan data. Beredar juga berita hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.



"Informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar sama sekali," katanya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan sesuai Pasal 136 ayat 2 KUHAP baru disebutkan penyadapan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU). Untuk saat ini, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus izin pengadilan. "Ketentuan tersebut akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," ungkapnya.

Kemudian untuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim. Hal ini diatur pada Pasal 140 ayat 2 KUHAP baru. "Untuk semua bentuk penyitaan juga harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 44 KUHAP baru," papar Habiburohman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!