Akademisi Anggap Penempatan Polisi Aktif di Lembaga Lain Tidak Langsung Melanggar Konstitusi
Senin, 17 November 2025 - 17:35 WIB
Pasalnya, penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi tanpa harus mundur atau pensiun dari Polri karena penugasan bersifat limitatif. “Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian,” tuturnya.
Bahkan, Alboin menjelaskan, berdasarkan Keppres Nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui komisi tersebut, presiden atau pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus guna lebih meningkatkan ikhtiar kepolisian dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Dalam konteks reformasi dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian ke depan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat,” kata dia.
Menurut Alboin, putusan MK tersebut masih diperlukan penjabarannya melalui Perkap. Diketahui sebelumnya, MK resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan nonkepolisian hanya melalui izin Kapolri.
Bahkan, Alboin menjelaskan, berdasarkan Keppres Nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui komisi tersebut, presiden atau pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus guna lebih meningkatkan ikhtiar kepolisian dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Dalam konteks reformasi dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian ke depan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat,” kata dia.
Menurut Alboin, putusan MK tersebut masih diperlukan penjabarannya melalui Perkap. Diketahui sebelumnya, MK resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan nonkepolisian hanya melalui izin Kapolri.
(rca)
Lihat Juga :