Pemerintah dan Dunia Usaha Dorong Pembiayaan Hutan Berkelanjutan di Forum COP30

Minggu, 16 November 2025 - 13:51 WIB
Ia menjelaskan bahwa penerapan NEK melalui Peraturan Presiden No. 110/2025 menciptakan arsitektur nasional yang menyatukan mekanisme pasar dan non-pasar dalam satu kerangka yang transparan dan akuntabel. Kerangka tersebut mendukung percepatan pencapaian FOLU Net Sink 2030 sekaligus memberi kepastian bagi investasi karbon yang berintegritas.

Haruni menambahkan bahwa penguatan NEK bertujuan memastikan manfaat ekonomi dari penurunan emisi dapat langsung dirasakan masyarakat dan pelaksana di tingkat tapak. Sistem Registri Nasional digunakan untuk menelusuri pergerakan setiap unit karbon secara transparan, mulai dari verifikasi hingga transaksi.

Baca juga: Buka Paviliun di COP30 Brazil, Hanif Faisol: Indonesia Siap Jadi Jembatan Hijau Dunia

Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Wahyu Marjaka menyatakan, terbitnya Perpres No 110/ 2025 akan semakin memperkuat instrumen pembiayaan untuk mendukung pencapaian aksi mitigasi FOLU Net Sink 2030.

"Perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja menjadi instrumen penting dari nilai ekonomi karbon, yang keduanya akan saling melengkapi dan memperkuat," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, pengalaman penerapan instrumen nilai ekonomi karbon menjadi pembelajaran penting untuk ke depan."Kunci utamanya adalah menciptakan sistem yang kredibel, berintegitas dan transparan," ujar Wahyu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!