MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, TB Hasanuddin Sebut Mempertegas Aturan di UU Polri
Jum'at, 14 November 2025 - 22:47 WIB
TB Hasanuddin menilai, akibat ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, timbul kerancuan di publik. Hal itu juga berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
"Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi," tegas Mayjen TNI purnawirawan itu.
TB Hasanuddin menekankan bahwa putusan MK terbaru justru mempertegas aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga, putusan tersebut seharusnya dijalankan, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
"Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas," pungkas anggota Fraksi PDIP itu.
"Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi," tegas Mayjen TNI purnawirawan itu.
TB Hasanuddin menekankan bahwa putusan MK terbaru justru mempertegas aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga, putusan tersebut seharusnya dijalankan, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
"Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas," pungkas anggota Fraksi PDIP itu.
(zik)
Lihat Juga :