MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, TB Hasanuddin Sebut Mempertegas Aturan di UU Polri

Jum'at, 14 November 2025 - 22:47 WIB
TB Hasanuddin menilai, akibat ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, timbul kerancuan di publik. Hal itu juga berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

"Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi," tegas Mayjen TNI purnawirawan itu.

TB Hasanuddin menekankan bahwa putusan MK terbaru justru mempertegas aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga, putusan tersebut seharusnya dijalankan, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas," pungkas anggota Fraksi PDIP itu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!