Legislator Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP

Senin, 22 September 2025 - 11:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta
Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, kelemahan dalam perumusan aturan yang ada selama ini telah membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (22/9/2025). Ia menekankan bahwa pasal-pasal yang terlalu longgar bukan hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga sering berujung pada praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak adil oleh masyarakat.



“Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” tegas Sudirta.

Menurutnya, pengalaman penerapan KUHAP sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga. Meski sempat dipuji sebagai “karya besar”, pada praktiknya KUHAP dinilai masih banyak memiliki celah atau “bolong” yang justru merugikan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar proses revisi RUU KUHAP kali ini lebih hati-hati dan tidak mengulang kesalahan serupa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!