Roy Suryo Cs Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pengacara Yakin Kliennya Tidak Ditahan
Rabu, 12 November 2025 - 08:31 WIB
Namun, keyakinan dia Roy Suryo Cs tidak ditahan bisa saja runtuh jika Polda Metro Jaya tidak berlaku adil. "Kecuali keyakinan saya ini diruntuhkan oleh Polda Metro Jaya dengan menelanjangi dirinya dengan mempertontonkan kinerja aparat kepolisian yang tidak adil pada kasus yang pro Jokowi yang tidak ditahan, Silfester."
Khozinudin juga yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum. "Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diwariskan kepada dirinya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng arang dengan kasus kriminalisasi yang itu sebenarnya menjadi karakteristik era saudara Joko Widodo," tuturnya.
Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster kedua akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Khozinudin juga yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum. "Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diwariskan kepada dirinya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng arang dengan kasus kriminalisasi yang itu sebenarnya menjadi karakteristik era saudara Joko Widodo," tuturnya.
Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster kedua akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
(zik)
Lihat Juga :