Roy Suryo Cs Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pengacara Yakin Kliennya Tidak Ditahan
Rabu, 12 November 2025 - 08:31 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo Cs besok akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) oleh Polda Metro Jaya . Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yakin kliennya tidak akan ditahan.
Khozinudin berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi. Padahal, vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada tahun 2019.
"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Dia menjelaskan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana dia terdakwa, sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka dan saat ditangani yang menangani tersangkanya bukan jaksa, bukan hakim, tapi polisi," ujarnya.
Namun, keyakinan dia Roy Suryo Cs tidak ditahan bisa saja runtuh jika Polda Metro Jaya tidak berlaku adil. "Kecuali keyakinan saya ini diruntuhkan oleh Polda Metro Jaya dengan menelanjangi dirinya dengan mempertontonkan kinerja aparat kepolisian yang tidak adil pada kasus yang pro Jokowi yang tidak ditahan, Silfester."
Khozinudin juga yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum. "Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diwariskan kepada dirinya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng arang dengan kasus kriminalisasi yang itu sebenarnya menjadi karakteristik era saudara Joko Widodo," tuturnya.
Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster kedua akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Khozinudin berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi. Padahal, vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada tahun 2019.
"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Dia menjelaskan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana dia terdakwa, sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka dan saat ditangani yang menangani tersangkanya bukan jaksa, bukan hakim, tapi polisi," ujarnya.
Namun, keyakinan dia Roy Suryo Cs tidak ditahan bisa saja runtuh jika Polda Metro Jaya tidak berlaku adil. "Kecuali keyakinan saya ini diruntuhkan oleh Polda Metro Jaya dengan menelanjangi dirinya dengan mempertontonkan kinerja aparat kepolisian yang tidak adil pada kasus yang pro Jokowi yang tidak ditahan, Silfester."
Khozinudin juga yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum. "Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diwariskan kepada dirinya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng arang dengan kasus kriminalisasi yang itu sebenarnya menjadi karakteristik era saudara Joko Widodo," tuturnya.
Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster kedua akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
(zik)
Lihat Juga :