Roy Suryo Cs Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pengacara Yakin Kliennya Tidak Ditahan
Rabu, 12 November 2025 - 08:31 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Roy Suryo Cs besok akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) oleh Polda Metro Jaya . Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yakin kliennya tidak akan ditahan.
Khozinudin berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi. Padahal, vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada tahun 2019.
"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Dia menjelaskan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana dia terdakwa, sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka dan saat ditangani yang menangani tersangkanya bukan jaksa, bukan hakim, tapi polisi," ujarnya.
Khozinudin berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi. Padahal, vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada tahun 2019.
"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Dia menjelaskan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana dia terdakwa, sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka dan saat ditangani yang menangani tersangkanya bukan jaksa, bukan hakim, tapi polisi," ujarnya.
Lihat Juga :