Berkas Brigjen Prasetijo Ditambahkan Keterangan Saksi Meringankan

Senin, 14 September 2020 - 19:53 WIB
Dia mengatakan, sejumlah berkas tambahan telah diperbaiki oleh penyidik pada hari Jumat, 11 September 2020. Dia mengatakan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. "Ini dalam artian Minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, berkas tersangka Prasetijo Utomo kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas dilakukan Jumat (4/9/2020).

(Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!