Kejaksaan Jadi Ujung Tombak Implementasi KUHP Baru
Selasa, 11 November 2025 - 19:55 WIB
Dia mengingatkan kondisi serupa saat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterapkan sekitar tahun 1981-an. Saat itu, pemerintah mengadakan serangkaian kegiatan berkesinambungan untuk memastikan pemahaman bersama antar berbagai pihak yakni pengacara, hakim, kepolisian, jaksa, hingga akademisi.
“Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru,” katanya.
Banyak hal yang harus dipahami bersama mulai dari ketentuan pidana, prosedur penerapannya, hingga masalah teknis seperti pidana kerja sosial. Mantan Hakim MK ini mengingatkan karena banyaknya perbedaan antara KUHP yang lama dan baru, koordinasi yang kuat dan kinerja cepat Kejaksaan bersama instansi lain sangat krusial.
“Persiapan-persiapan ini harus segera dilakukan. Kalau tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau,” ujar Maruarar.
“Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru,” katanya.
Banyak hal yang harus dipahami bersama mulai dari ketentuan pidana, prosedur penerapannya, hingga masalah teknis seperti pidana kerja sosial. Mantan Hakim MK ini mengingatkan karena banyaknya perbedaan antara KUHP yang lama dan baru, koordinasi yang kuat dan kinerja cepat Kejaksaan bersama instansi lain sangat krusial.
“Persiapan-persiapan ini harus segera dilakukan. Kalau tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau,” ujar Maruarar.
(jon)
Lihat Juga :