Roy Suryo Cs Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 10 November 2025 - 14:48 WIB
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.

Dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya. "Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi."

Jumat pekan lalu, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!