MK Pertanyakan UU Penyiaran Sering Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan DPR

Senin, 14 September 2020 - 16:05 WIB
Menanggapi itu, perwakilan DPR yakni Habiburokhman mengungkapkan bahwa UU penyiaran sudah masuk dalam Prolegnas sejak periode 2014-2019. Namun baru sampai tahapan harmonisasi.

"Telah diusulkan disusun Komisi I sampai pada tahapan harmonisasi di Baleg, ini baru harmonisasi yang awal kalau prosesnya masih panjang sekali," tuturnya.(Baca juga: Ini Sikap KPI Terkait Gugatan Uji Materi Undang-Undang Penyiaran )

Kemudian, lanjut Habiburokhman, pembahasan UU penyiaran masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Namun Komisi I sampai saat ini baru sekali melakukan pembahasan internal dan saat ini belum ada perkembangan lagi.

"Yang saya ingin katakan Yang Mulia adalah bahwa secara tradisinya DPR akan selalu mengikuti apa yang diputus oleh MK, jadi toh ini diputus kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK jadi UU yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," ungkapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!