MK Pertanyakan UU Penyiaran Sering Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan DPR
Senin, 14 September 2020 - 16:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta DPR untuk menjelaskan perkembangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Majelis Hakim mempertanyakan UU Penyiaran sudah beberapa kali masuk Prolegnas namun belum ada kejelasan hingga saat ini. Hakim juga mempertanyakan tentang definisi kata 'media lain' dalam UU tersebut.
"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu kemudian ada perubahan di dalam prosesnya yang kemudian menjangkau juga terkait dengan konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Enny menegaskan bahwa hal tersebut perlu dijabarkan karena sangat penting untuk bisa memahami apakah betul kemudian UU Penyiaran ini jangkauannya belum bisa menjangkau terkait dengan semua konten siaran yang menggunakan Over the top (OTT).
Sekadar informasi, OTT yang merupakan singkatan Over The Top adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
"Apakah kemudian untuk hal itu, itu kemudian sistem pengaturannya bersifat konvergensi ini yang perlu dijelaskan nanti keterangannya ditambahkan oleh DPR menyangkut soal frase media lain," tuturnya.(Baca juga: Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis )
Majelis Hakim mempertanyakan UU Penyiaran sudah beberapa kali masuk Prolegnas namun belum ada kejelasan hingga saat ini. Hakim juga mempertanyakan tentang definisi kata 'media lain' dalam UU tersebut.
"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu kemudian ada perubahan di dalam prosesnya yang kemudian menjangkau juga terkait dengan konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Enny menegaskan bahwa hal tersebut perlu dijabarkan karena sangat penting untuk bisa memahami apakah betul kemudian UU Penyiaran ini jangkauannya belum bisa menjangkau terkait dengan semua konten siaran yang menggunakan Over the top (OTT).
Sekadar informasi, OTT yang merupakan singkatan Over The Top adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
"Apakah kemudian untuk hal itu, itu kemudian sistem pengaturannya bersifat konvergensi ini yang perlu dijelaskan nanti keterangannya ditambahkan oleh DPR menyangkut soal frase media lain," tuturnya.(Baca juga: Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis )
Lihat Juga :