Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun ke Negara, Pakar Hukum: Implementasi Pernyataan Presiden
Senin, 03 November 2025 - 19:02 WIB
Tumpukan uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Pengembalian kerugian negara Rp13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan implikasi dari sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
“Mungkin karena Pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” kata Abdul Fickar, Senin (3/11/2025).
Hal tersebut yang mendorong penegak hukum termasuk Kejagung yang bekerja secara maksimal. Hal ini yang mendorong Kejagung yang dalam memproses hukum korupsi CPO tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku tetapi juga pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Kinerja Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun Diapresiasi DPR
“Mungkin karena Pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” kata Abdul Fickar, Senin (3/11/2025).
Hal tersebut yang mendorong penegak hukum termasuk Kejagung yang bekerja secara maksimal. Hal ini yang mendorong Kejagung yang dalam memproses hukum korupsi CPO tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku tetapi juga pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Kinerja Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun Diapresiasi DPR
Lihat Juga :