Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun ke Negara, Pakar Hukum: Implementasi Pernyataan Presiden

Senin, 03 November 2025 - 19:02 WIB
“Penegak hukum di bawah Presiden, baik kejaksaan maupun polisi bekerja keras dan terbuka. Itu bagus,” tuturnya.

Dia menilai penggunaan uang pengembalian kerugian negara tersebut tidak bisa langsung digunakan. Dia menjelaskan, penggunaan uang tersebut tidak bisa sembarangan karena tetap harus masuk dalam APBN.

“Ini masuk kategori pendapatan negara nonpajak, sehingga dikeluarkannya pun tetap harus lewat rencana di APBN juga,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!