Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Senin, 03 November 2025 - 08:22 WIB
Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura. Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal itu direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal itu direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.
(cip)
Lihat Juga :