Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Senin, 03 November 2025 - 08:22 WIB
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/SindoNews
JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 31 Oktober 2025. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025) pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
Baca juga: Paulus Tannos Masih Ngotot Menolak Diekstradisi dengan Berbagai Macam Alasan
"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025) pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
Baca juga: Paulus Tannos Masih Ngotot Menolak Diekstradisi dengan Berbagai Macam Alasan
Lihat Juga :