Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:13 WIB
loading...
Legalisasi Umrah Mandiri,...
Legalisasi umrah mandiri menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj merespons dilegalkannya umrah mandiri sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini membawa banyak perubahan fundamental, salah satunya terkait penegasan terhadap umrah yang dapat dilaksanakan secara mandiri.

“Banyak sekali hal-hal yang mengalami revisi perubahan dan cukup fundamental. Salah satunya penegasan dilegalkannya umrah mandiri,” ujar Mustolih, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekjen MUI

Dia menilai praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan. “Umrah mandiri sebetulnya praktik yang sudah lama terjadi. Sejak Arab Saudi melakukan relaksasi terkait kebijakan umrah,” katanya.

Kebijakan baru Arab Saudi sejalan dengan visi Arab Saudi 2030, di mana negara tersebut ingin memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk wisata religi melalui kegiatan haji dan umrah. Sehingga, berbagai kemudahan diberikan seperti perpanjangan visa umrah hingga 90 hari, penerapan visa transit, hingga visa wisata.

Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan.

Namun, Mustolih menegaskan umrah mandiri tidak direkomendasikan untuk jemaah pemula dan lansia karena memiliki risiko tinggi. “Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri bagi dua kelompok, yang pertama adalah mereka yang baru umrah, yang kedua adalah mereka yang lansia dan sakit,” ungkapnya.

Jemaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jemaah yang menggunakan jasa travel resmi. “Segala risiko selama perjalanan dari sejak dia take off pesawat di Tanah Air sampai kepulangan tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel. Semua risikonya ditanggung sendiri,” katanya.

Mustolih juga menyoroti potensi ketimpangan ekonomi akibat terbukanya akses bagi pelaku usaha asing seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. “Ada kesan ketika kita melihat umrah mandiri membuka kran bagi pelaku-pelaku usaha asing untuk secara bebas membuka peluang mereka menawarkan berbagai produk umrah mandiri,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia perlu menyusun strategi agar tetap mendapat manfaat ekonomi dari besarnya jumlah jemaah Indonesia. “Harus ada strategi juga bagi negara kita untuk tidak melepas begitu saja umrah mandiri, tapi juga punya strategi misalnya kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri harus misalnya menggunakan maskapai nasional kita,” kata Mustolih.


Dia juga menilai bahwa istilah umrah mandiri belum memiliki definisi yang jelas dalam Undang-Undang. “Secara konstruksi undang-undang umrah mandiri kan tidak ada penjelasannya dalam UU Nomor 14 tahun 2025. Harusnya didefinisikan,” ujarnya.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan pihak nontravel yang bisa memobilisasi jemaah tanpa izin resmi. “Nanti kalau ada praktik-praktik begini dan bagaimana pengawasannya, ini yang kemudian harus dibuat sistem di Kemenhaj,” ucapnya.

Mustolih mengingatkan perlunya pengaturan lebih lanjut terkait hubungan hukum antara jemaah dengan platform digital asing seperti Nusuk. “Kalau umrah mandiri itu hubungan antara calon jemaah umrah dengan aplikator seperti Nusuk itu kan entitas luar. Bagaimana ketika terjadi wanprestasi, bagaimana melindungi jemaah umrah karena negara tidak bisa tercampur,” ujarnya.

Dia mendorong Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR merumuskan aturan turunan agar tidak menimbulkan multitafsir. “Saya mendorong supaya kegelisahan teman-teman travel ini kemudian juga mesti dijawab dan direspons oleh Kementerian Haji dan Umrah harus duduk bersama dengan juga dengan direspons wakil-wakil kita di Komisi VIII,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Kepedulian Kapolri terhadap...
Kepedulian Kapolri terhadap Warga Kurang Mampu melalui Umrah Gratis dan Bedah Rumah
Bus Jemaah Umrah Indonesia...
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar Dekat Madinah, Kemenhaj: Seluruh Jemaah Selamat
28.170 Jemaah Umrah...
28.170 Jemaah Umrah Sudah Dipulangkan ke Indonesia Pascakonflik Timur Tengah
Kemenhaj: 25.922 Jemaah...
Kemenhaj: 25.922 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air di Tengah Konflik Timteng
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Rekomendasi
Paksa Rusia Mengakhiri...
Paksa Rusia Mengakhiri Perang, Ukraina Intensifkan Serangan Drone ke Moskow
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Berita Terkini
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved