Thrifting Ilegal Ancam UMKM Lokal, Pakar Desak Penegakan Hukum terhadap Mafia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:32 WIB
Dia menekankan pentingnya membedakan antara thrifting ilegal dan pasar preloved lokal. "Thrifting ilegal merujuk pada barang bekas impor dalam jumlah besar dengan asal-usul tidak jelas, sementara preloved adalah barang pribadi yang dijual langsung pemiliknya dengan kondisi lebih terjamin," ujarnya.

Dewi mendesak aparat hukum menindak tegas semua pihak terlibat dalam praktik impor ilegal. "Kami meminta Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan pihak berwenang lainnya untuk bersinergi memberantas mafia impor pakaian bekas," katanya.

Dia juga mengajak masyarakat beralih ke produk UMKM lokal. Setiap pembelian produk UMKM bukan sekadar transaksi, tetapi bukti cinta Tanah Air dan dukungan nyata bagi kemandirian ekonomi bangsa.

Dia berpesan mengenai pentingnya mencintai produk dalam negeri dengan menyatakan bahwa harga yang kita keluarkan untuk produk UMKM. “Meski lebih mahal tapi dari sini kita mengedukasi, memberikan semangat dan dorongan kepada pelaku UMKM untuk lebih bisa berproduksi. Yang lebih penting adalah mencintai produk dari negeri sendiri," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!